Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dan aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh Suatu Organisasi. Dalam Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan Siapa yang melakukan setiap aktivitas.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Kerja dan Administrasi Peradilan sehingga prosedur yang ditetapkan pada masing-masing bidang saling berkaitan bahkan berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Jayapura dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Kepaniteraan Perdata :
01._sop_penerimaan_perkara_perdata
02._sop_pendaftaran_perdata_permohonan
03._sop_penanganan_register_perkara_perdata_permohonan
04._sop_penerimaan_perkara_gugatan
05._sop_pendaftaran_perdata_gugatan
06._sop_penanganan_register_perkara_gugatan
07._sop_penerimaan_gugatan_sederhana
08._sop_pendaftaran_gugatan_sederhana
09._sop_penerimaan_banding_fix
10._sop_pendaftaran_banding_fix
11._sop_penerimaan_memori_banding
14._sop_pemberitahuan_penetapan_permohonan
16._sop_perkara_gugatan_verstek
17._sop_penerimaan_gugatan_prodeo
20._sop_penerimaan_memori_kasasi
28._sop_pemberitahuan_putusan_gugatan_banding_kasasi_pk
29._sop_pengelolaan_surat_masuk
30._sop_pengelolaan_surat_keluar
31._sop_penerimaan_permohonan_eksekusi