GUGATAN SEDERHANA
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019). KRITERIA GUGATAN SEDERHANA Penggugat dan Tergugat merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali apabila memiliki kepentingan hukum yang sama; Penggugat dan Tergugat berada … Baca Selengkapnya