Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dan aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh Suatu Organisasi. Dalam Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan Siapa yang melakukan setiap aktivitas.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Kerja dan Administrasi Peradilan sehingga prosedur yang ditetapkan pada masing-masing bidang saling berkaitan bahkan berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Jayapura dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Kepaniteraan Pidana :
01._sop_pendaftaran_perkara_pidana
02._sop_penanganan_perkara_pidana
03._sop_pendaftaran_berkas_perkara_pidana_acara_pemeriksaan_cepat
04._sop_penanganan_perkara_pidana_acara_pemeriksaan_cepat
05._sop_penerimaan_berkas_lalu_lintas
06._sop_penanganan_berkas_perkara_lalu_lintas
07._sop_pendaftaran_praperadilan
08._sop_penanganan_praperadilan
13._sop_penerimaan_memori_banding
16._sop_penerimaan_memori_kasasi
24._sop_penerimaan_penahanan_pasal_25