Pengadilan Negeri Serui

LOGO PN SERUI KELAS II KECIL baru

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI SERUI

. sitemap

Kepaniteraan Hukum

Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dan aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh Suatu Organisasi. Dalam Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan Siapa yang melakukan setiap aktivitas.

Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Kerja dan Administrasi Peradilan sehingga prosedur yang ditetapkan pada masing-masing bidang saling berkaitan bahkan berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Jayapura dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Kepaniteraan Hukum :

01._sop_pengelolaan_surat_masuk

02._sop_pengelolaan_surat_keluar

03.sop_pelayanan_informasi_khusus

04.sop_pelayanan_pengaduan

05.sop_pelayanan_posbakum

06.sop_pengesahan_akta_notaris

07.sop_penanganan_surat_keterangan

08.sop_pencatatan_urusan-urusan

09.sop_pendaftaran_surat_kuasa

10._sop_pengarsipan_berkas_perkara

11._pembuatan_laporan_bulanan

12._sop_laporan_4_bulanan

13._sop_laporan_4_bulanan

14._sop_laporan_4_bulanan