Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dan aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh Suatu Organisasi. Dalam Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan Siapa yang melakukan setiap aktivitas.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Kerja dan Administrasi Peradilan sehingga prosedur yang ditetapkan pada masing-masing bidang saling berkaitan bahkan berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Jayapura dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada bagian Kesekretariatan yakni Kepegawaian Ortala :
01._sop_surat_masuk_dan_surat_keluar
03._sop_daftar_urut_kepangkatan
04._sop_absensi_pegawai_dan_hakim
05._sop_pembuatan_surat_keputusan
09._sop_pensiun_dan_purnabakti
10._sop_cuti_pegawai_dan_hakim
11._sop_sasaran_kinerja_pegawai
12._sop_usulan_taspen,_karpeg,_karis,_karsu
13._sop_update_data_pegawai_ke_dalam_aplikasi_sikep
16._sop_usulan_pegawain_dalam_jabatan_struktural_fungsional