Pengadilan Negeri Serui

LOGO PN SERUI KELAS II KECIL baru

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI SERUI

. sitemap

SOP Kepegawaian Ortala

Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dan aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh Suatu Organisasi. Dalam Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan Siapa yang melakukan setiap aktivitas.

Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Kerja dan Administrasi Peradilan sehingga prosedur yang ditetapkan pada masing-masing bidang saling berkaitan bahkan berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Jayapura dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada bagian Kesekretariatan yakni Kepegawaian Ortala :

01._sop_surat_masuk_dan_surat_keluar

02._sop_bezzeting

03._sop_daftar_urut_kepangkatan

04._sop_absensi_pegawai_dan_hakim

05._sop_pembuatan_surat_keputusan

06._sop_kenaikan_pangkat

07._sop_kenaikan_gaji_berkala

08._sop_pengusulan_cpns

09._sop_pensiun_dan_purnabakti

10._sop_cuti_pegawai_dan_hakim

11._sop_sasaran_kinerja_pegawai

12._sop_usulan_taspen,_karpeg,_karis,_karsu

13._sop_update_data_pegawai_ke_dalam_aplikasi_sikep

14._sop_pembuatan_surat_tugas

15._sop_hukuman_disiplin

16._sop_usulan_pegawain_dalam_jabatan_struktural_fungsional

17._sop_usulan_mutasi

18._sop_pelantikan_dan_pengambilan_sumpah_jabatan

19._sop_penghargaan_satya_lencana_karya_satya