Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dan aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh Suatu Organisasi. Dalam Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan Siapa yang melakukan setiap aktivitas.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Kerja dan Administrasi Peradilan sehingga prosedur yang ditetapkan pada masing-masing bidang saling berkaitan bahkan berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Jayapura dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada bagian Jurusita yakni :
01._sop_pemanggilan_sidang_perkara_perdata
02._sop_pemberitahuan_penetapan_putusan_perkara_perdata
03._pemberitahuan_putusan_perkara_pidana
04._pemberitahuan_pernyataan_banding_kasasi_peninjauan_kembali_perkara_perdata
05._pemberitahuan_banding_kasasi_perkara_pidana
06._pemberitahuan_dan_penyerahan_memori_banding_kasasi_peninjauan_kembali_perkara_perdata
07._pemberitahaun_dan_penyerahan_memori_banding_kasasi_peninjauan_kembali_perkara_pidana
08._pemberitahuan_dan_penyerahan_kontra_memori_banding_kasasi_pk_perkara_perdata
09._pemberitahuan_dan_penyerahan_kontra_memori_banding_kasasi_pk_perkara_pidana
10._pemberitahuan_memeriksa_berkas_(inzage)_untuk_perkara_banding