Melayani :
- Konsultasi hukum baik perkara pidana maupun perdata
- Membantu pembuatan dokumen hukum ;
- Memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu ;
- Memberikan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri
- Memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Serui ;
- Memberikan informasi tentang daftar Organisasi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma – cuma ;
Caranya :
- Mengisi Formulir permohonan layanan Posbakum;
- Membawa persyaratan SKTM / lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ;
- Kronologis perkara yang sedang dialami;
- Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;