Pengadilan Negeri Serui

LOGO PN SERUI KELAS II KECIL baru

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI SERUI

. sitemap

Pos Bantuan Hukum

Melayani :

  1. Konsultasi hukum baik perkara pidana maupun perdata
  2. Membantu pembuatan dokumen hukum ;
  3. Memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu ;
  4. Memberikan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri
  5. Memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Serui ;
  6. Memberikan informasi tentang daftar Organisasi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma – cuma ;

Caranya :

  1. Mengisi Formulir permohonan layanan Posbakum;
  2. Membawa persyaratan SKTM / lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ;
  3. Kronologis perkara yang sedang dialami;
  4. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;

Pemberitahuan_Seleksi_Lembaga_Pemberi_Layanan_POSBAKUM_2