Pengadilan Negeri Serui

LOGO PN SERUI KELAS II KECIL baru

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI SERUI

. sitemap

Pendaftaran Perkara Banding

PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Serui di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

  1. a. Surat Permohonan Banding;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Banding
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.