Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan akta badan hukum di Pengadilan Negeri Serui adalah sebagai berikut :
Pendirian
- Asli dan Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (1 lembar : Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serui) ;
- Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan);
- Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar);
- Fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan (1 lembar, khusus untuk lembaga pendidikan : asli diperlihatkan) ;
- Fotokopi surat rekomendasi dari Kejari setempat (1 lembar , khusus untuk aliran kepercayaan: asli diperlihatkan).
Catatan :
- Perseroan Terbatas (PT) dan atau Yayasan bukan kewenangan Pengadilan namun kewenangan Kementerian Hukum dan HAM
Perubahan
- Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serui);
- Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan (1 lembar: asli diperlihatkan).
- Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).
Perpindahan tempat Badan Hukum
- Asli dan Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum (1 lembar : Akta lama yang sudah disahkan pengadilan diperlihatkan, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serui);
- Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha bersangkutan dengan tempat yang baru (1 lembar: asli diperlihatkan);
- Fotokopi identitas sesuai jabatan yang ada pada Akta Badan Hukum (1 lembar).
Pembubaran Badan Hukum
- Asli dan atau Fotokopi Akta Badan Hukum (1 lembar, Tempat usaha wajib ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serui).