PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI SERUI
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Serui
- Secara lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Negeri Serui Jl. Sumatera No.1 Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Serui, dengan cara diantar langsung, lewat SIWAS MA-RI ,dikirim melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan NegerI Serui : pn.serui@yahoo.co.id
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Serui
- Pengadilan Negeri Serui akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan NegerI Serui akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Negeri Serui akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
a. Sumber pengaduan :
(1) Dari masyarakat :
– Para pencari keadilan;
– Pengacara;
– Lembaga bantuan hukum;
– Lembaga swadaya masyarakat;
– Dewan perwakilan rakyat;
– Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
– Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
– Komisi pemberantasan korupsi;
– Komisi hokum nasional;
– Komisi ombudsman nasional;
– Komisi yudisial;
– Dan lain-lain.
(2) Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
3) Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
(4) Informasi dari :
– Instansi lain;
– Media massa;
– Isu yang berkembang.
b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c. Proses penanganan pengaduan
(1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. Memeriksa pengadu, meliputi :
– Indentitas pengadu;
– Relepansi kepentingan pengadu;
– Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
– Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
– Identitas;
– Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
– Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI SERUI
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Serui kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Serui dan Pengadilan Negeri Serui akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Serui
A. Secara lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Negeri Serui yang bertempat di Jalan Sumatera No. 1 Serui dan menyampaikan pengaduan.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Serui, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke Jalan Sumatera No.1 Serui, atau melalui email di www.pn-serui.go.id / pnserui@yahoo.co.id
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Serui
- Pengadilan Negeri Serui akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Negeri Serui akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Negeri Serui akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Negeri Serui hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan
Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku
Hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
- Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
Hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan;
Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan :
A. Disampaikan secara Tertulis
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
- Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
B. Menyebutkan Informasi yang Jelas
- Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
- Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan ditujukan kepada :
- Ketua atau Wakil Ketua pad a Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana peristiwa atau perbuatan yang diadukan terjadi; atau
- Ketua Wakil Ketua Non Yudisial, atau dengan tembusan Pengawasan.
2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop terse but adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.