Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dan aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh Suatu Organisasi. Dalam Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan Siapa yang melakukan setiap aktivitas. Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri, Serta Prosedur Kerja Dan Administrasi Peradilan sehingga prosedur yang ditetapkan pada masing-masing bidang saling terkait.
Berikut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi KAUM RENTAN yaitu:
- SOP Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.
https://drive.google.com/file/d/1L5mQ20faeX1tG72mtSuHbWeTUx__d8Qu/view?usp=share_link
- Sarana Prasarana Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
https://drive.google.com/file/d/1bfXAkeThUUGdrduQ2WSWHktTIC2Yn0Jh/view?usp=sharing