Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita sekalian.
Pengadilan Negeri Serui berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung dengan berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan serta Surat dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 362/DJU/HM02.3/4/2015 tanggal 16 April 2015 perihal Standarisasi Website Pengadilan. Pengadilan Negeri Serui telah memenuhi Standarisasi Website Pengadilan sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
Dengan demikian website Pengadilan Negeri Serui telah memenuhi aksesibilitas bagi masyarakat Difable. Sehingga seluruh halaman website dapat diakses dan dibaca oleh masyarakat yang berkebutuhan khusus dengan menggunakan perangkat lunak “screen reader” (pembaca layar). Selain itu tata letak website telah memenuhi Standar WAI ARIA ( Accessibe Rich Internet Application) atau aplikasi internet untuk aksesibilitas yang memastikan aksesibilitas penuh bagi para pengguna website.
Dengan terselesaikannya penyesuaian standarisasi website ini, diharapkan lebih besar manfaatnya untuk transparansi, peningkatan mutu pelayanan informasi publik maupun pengaduan masyarakat dan khususnya mempermudah para pencari keadilan mengakses informasi Pengadilan Negeri Serui kapanpun dan dimanapun.
Dalam penyediaan sarana informasi ini, kami masih memerlukan kritik dan saran demi tercapainya tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Semoga website Pengadilan Negeri Serui ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Serui, 01 Januari 2022
Ketua Pengadilan Negeri Serui
ttd