Pengadilan Negeri Serui

LOGO PN SERUI KELAS II KECIL baru

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI SERUI

. sitemap

“HASIL PENELITIAN”

Prosedur Pengajuan Penelitian

1. Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Negeri Serui.

2. Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Negeri Serui adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;

3. Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Negeri Serui dan mengisi buku tamu;

4. Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Negeri Serui, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
Meminta konfirmasi dari petugas PTSP Umum mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Negeri Serui untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Negeri Serui.

“E-Permohonan Informasi Akademisi”

E-Permohonan Informasi Akademisi
Anda seorang akademisi dan ingin mengajukan permohonan informasi / penelitian?
E-Permohonan Informasi Akademisi hadir menjawab kebutuhan tersebut.
E-Permohonan Informasi Akademisi dibuat untuk memfasilitasi masyarakat khususnya para akademisi yang hendak mengajukan permohonan informasi/ penelitian pada Pengadilan Negeri Serui.
Dengan mekanisme pengisian formulir dan pelampiran softcopy kartu identitas, softcopy surat pengantar dari universitas dan proposal.
ikuti syarat dan mekanismenya untuk dapat menggunakan fasilitas ini.

Mekanisme :
E-Permohonan Informasi Akademisi adalah layanan permohonan informasi kepada akademisi, yang diajukan melalui website dengan registrasi secara online, pemohon mengupload dokumen yang dipersyaratkan, dan pihak Kantor Pengadilan Negeri Serui akan melakukan pengecekan dan verifikasi data, kemudian mengkonfirmasi by email dan whatsapp terkait waktu pengambilan informasi, apakah harus diambil ke Kantor Pengadilan Negeri Serui atau cukup melalui email.

Persyaratan :
1. Scan KTP / Kartu Identitas
2. Scan Surat Pengantar dari Universitas
3. Softcopy Proposal

Tinggalkan komentar