Keterbukaan informasi merupakan salah satu amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 28F dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; Guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektif dan efisien serta kemudahan dalam mendapatkan informasi, Pengadilan Negeri Serui memberikan pelayanan informasi yang berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.