Zitting Plaats adalah tempat
sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan
berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua
jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.Untuk lebih tahu mengenai Zitting Plaats dapat
mencermati Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor :
1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A
Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats.Untuk peraturan perihal Zitting Plaats tersebut dapat diakses
pada laman berikut :