Pengadilan Negeri Serui

logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI SERUI

. sitemap

PEDOMAN KEPATUHAN PENGINPUTAN DATA EKSEKUSI PADA SIPP DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PENGADILAN NEGERI

I. PENGADILAN TINGGI

  1. Ketua Pengadilan Tinggi wajib memonitor dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan eksekusi kepada seluruh Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya.
  2. Ketua Pengadilan Tinggi memonitor pelaksanaan permohonan eksekusi Pengadilan Negeri sudah sesuai dengan SOP yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
  3. Hakim Ketua mengisi data putusan akhir banding dengan mengisi status putusan dan amar putusan akhir pada SIPP.
  4. Hakim selanjutnya mengisi e-doc putusan dan mengunggah file nya pada SIPP.
  5. Panitera Muda Perdata wajib memastikan mengisi data perkara perdata (Tahun 2018, Tahun 2017, Tahun 2016, dan seterusnya) atau perkara yang masuk dan di data secara manual sebelum diberlakukannya SIPP Tingkat Banding Tahun 2019.
  6. Panitera Muda Perdata memastikan data putusan akhir pada SIPP terisi semua, antara lain: tanggal putusan akhir, status putusan, amar putusan e-doc putusan.

II. PENGADILAN NEGERI

  1. Ketua/Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri adalah penanggung jawab utama dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data pada aplikasi SIPP
  2. Pengadilan Negeri diwajibkan untuk mempublikasi prosedur eksekusi pada website masing-masing.
  3. Pelaksanaan Aanmaning dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan Negeri memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali lagi.
  4. Dalam peringatan eksekusi/aanmaning, Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan lsi putusan paling lama 8 (delapan) harl terhitung sejak diberikan peringatan dan menjelaskan kewajiban pemohon untuk melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri apabila pelaksanaan putusan selanjutnya dilakukan secara sukarela oleh termohon sehingga kepastian hukum lebih terjamin.
  5. Setelah dilakukan aanmaning ternyata termohon eksekusi telah memenuhi putusan secara sukarela sebagaimana di atas, maka dibuatkan Serita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Serita Acara Serah T erima, selanjutnya Panitera melalui Panitera Muda terkait menyerahkan berkas permohonan dan Sundel A kepada Panitera Muda Hukum untuk dicatat dan diarsipkan.
  6. Panitera Muda wajib memerintahkan kepada Petugas Meja Ill untuk mencatat Serita Acara Pelaksanaan putusan secara sukarela dan Serita Acara serah terima dalam register perkara eksekusi, serta mengisi dalam SIPP, sedangkan Kasir wajib menutup Jurnal Keuangan Eksekusi perkara.
  7. Dalam hal setelah jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari Pemohon mengajukan permohonan eksekusi kembali, maka permohonan tersebut didaftar dengan nomor baru. Akan tetapi untuk mengetahui bahwa permohonan eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan yang sebelumnya, maka di dalam SIPP maupun di dalam register eksekusi dan jurnal keuangan eksekusi, nomor baru tersebut di-juncto-kan dengan nomor lama.
  8. Untuk tertib administrasi, selama proses pelaksanaan eksekusi belum selesai, maka berkas permohonan eksekusi berikut Sundel A tetap tersimpan dengan rapi dalam lemari khusus Panitera Muda Perdata di bawah pengawasan langsung Panitera
  9. Setiap perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan harus dalam bentuk tertulis dan memperhatikan tenggang waktu yang cukup sekurang­kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
  10. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penginputan data eksekusi pada SIPP antara lain:
    1. Pengisian pendaftaran eksekusi;
    2. Pengisian permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
    3. Pengisian Serita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Serita Acara serah terima ke dalam SIPP;
    4. Penetapan aanmaning tercatat dalam SIPP
  11. Tata cara pengisian data eksekusi pada SIPP untuk perkara eksekusi yang belum terdata pada SIPP (hanya tercatat secara manual), adalah sebagai berikut:
    1. Petugas meja 11 melakukan pengisian perkara tingkat pertama;
    2. Apabila dalam pengisian majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara tersebut sudah tidak aktif, admin SIPP melakukan pengisian pada referensi Hakim dan Panitera Pengganti dengan tetap memperhatikan nama dan NIP Hakim dan Panitera Pengganti;
    3. Petugas meja Ill melakukan pengisian upaya hukum perkara;
    4. Petugas meja II melakukan pengisian permohonan eksekusi;
    5. Terhadap pengisian perkara lampau, untuk kecepatan dan ketepatan maka dengan seijin Ketua/Wakil Ketua Pengadilan, petugas yang ditunjuk dapat menggunakan akun SIPP milik Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
  12. Jika perkara perdata yang dimohonkon eksekusi tersebut mengajukan permohonan upaya hukum banding, maka Panitera Pengadilan Negeri wajib berkoordinasi dengan Panitera Pengadilan Tinggi agar segera mengisi data perkara perdata yang dimohonkan eksekusi tersebut pada SIPP tingkat banding.
  13. Sedangkan untuk upaya hukum Kasasi, Pengadilan Negeri dapat melakukan penginputan tanggal dan amar putusan sendiri pada SIPP-nya sehingga tidak menjadi tunggakan dikemudian hari.

Lampiran

Tinggalkan komentar