Pengadilan Negeri Serui

logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI SERUI

. sitemap

Sop Penjaminan Mutu

Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dan aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh Suatu Organisasi. Dalam Standar Operasional Prosedur ini ditetapkan apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan Siapa yang melakukan setiap aktivitas.

Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Kerja dan Administrasi Peradilan sehingga prosedur yang ditetapkan pada masing-masing bidang saling berkaitan bahkan berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Jayapura dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada bagian Penjaminan Mutu :

pm-01_pengendalian_dokumen

pm-02_pengendalian_rekaman

pm-03_audit_internal

pm-04_tindakan_perbaikan_pencegahan

pm-05_tinjauan_manajemen

pm-06__komunikasi_internal

pm-07__komunikasi_dengan_pengguna_pengadilan

pm-08_identifikasi_pelayanan_persyaratan_pengguna_pengadilan

pm-09_pemantauan_proses

pm-10__survey_kepuasan_pengguna

pm-11_penanganan_keluhan_pengguna_pengadilan

pm-12_analisis_data

pm-13__pengendalian_pelayanan_yang_tidak_sesuai